GARUT, iNewsGarut.id – Masjid Miftahul Barkah di Kampung Cigintung Kaler RT 04 RW 03, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, menjadi juara dalam Program Apresiasi Pesantren, Masjid, dan Ulama Juara Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sejarah berdirinya masjid tersebut dibangun diatas tanah wakaf pada tahun 1942 dengan ukuran 8 x 8 meter non permanen, dengan lantai kayu dan dinding bilik yang terbuat dari bambu serta beratapan ijuk.
Pada tahun 1955, masjid tersebut dibagun semi permanen dengan lantai jenis tehel dan beratapkan genting. Kemudian, pada tahun 1962 masjid mengalami kebakaran, pada tahun itu juga dibangun permanen total.
Pengurus Masjid Jami Miftahul Barkah sekaligus Sekretaris Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Singajaya, Hilman mengatakan, dari pertama dibangun masjid tersebut sudah tujuh kali renovasi, yaitu pada tahun 1955, 1959, 1962, 1975, 1992, 2012, dan 2020.
"Pada tahun 1992 ukuran masjid diperbesar menjadi 27 x 22 meter, pada awal berdiri sampai renovasi terakhir pembagunan masjid dibangun dengan swadaya masyarakat Kampung Cigintung Kaler," imbuhnya, Rabu (1/2/2023).
Masih kata Hilman, Masjid Jami Miftahul Barkah telah terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementrian Agama (SIMKA) dengan Nomor Identitas Nasional Masjid 01.4.13.05.24.000008 pada tahun 2020.
Menurutnya, dengan adanya Program Apresiasi Pesantren, Masjid, dan Ulama Juara Tahun 2022, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Biro Kesejateraan Rakyat (BKR), pihaknya turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
"Alhamdullilah kami sebagai juaranya. Apresiasi Masjid Juara adalah apresiasi yang diberikan kepada masjid di wilayah Provinsi Jabar dengan indikator umum inovatif, inspiratif, dan kreatif, yang disesuaikan dengan sub-kategori yang telah ditentukan dan diselenggarakan dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh tim penilai secara objektif, akuntabel, dan transparan. Sebanyak 15 (lima belas) kategori tersedia," jelasnya.
Ia menjelaskan, adapun gambaran dari program tersebut terdiri dari dari 5 tahap, diantaranya pertama, pendaftaran seluruh proses untuk semua kategori dilakukan dengan menggunakan platform digital. Kedua, kelengkapan administrasi perlu adanya kelengkapan untuk membuktikan keabsahan sebagai bentuk integritas dan tanggungjawab bersama.
Ketiga, visitasi tim melakukan visitasi lapangan untuk melakukan verifikasi atas seluruh informasi pada tahap sebelumnya. Keempat, penilaian para juri akan memberikan nilai dengan adil berdasarkan banyak aspek, dan yang kelima, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan saat visitasi.
"Pemberian apresiasi penerima apresiasi akan dipublikasi dan disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Jabar. Maksud penyelenggaraan “Apresiasi Pesantren, Masjid dan Ulama Juara Tahun 2022” adalah untuk memberikan apresiasi terhadap para tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan yang secara inovatif, inspiratif, dan kreatif, telah berkontribusi dalam percepatan pembangunan mental spiritual di Jabar," pungkasnya.
Editor : ii Solihin