LAMPUNG TENGAH, iNewsGarut.id – Proses penangkapan bandar narkoba oleh petugas Polres Lampung Tengah di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Jumat 10 Februari 2023 malam berlangsung menegangkan. Sejumlah kendaraan yang ditumpangi anggota Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah dirusak.
Tim iNewsGarut merangkum tentang fakta-fakta tentang pemberantasan peredaran narkoba yang mendapat perlawanan di Kabupaten Lampung Tengah itu. Berikut fakta-faktanya:
Dihadang Massa
Aparat kepolisian yang sedang melakukan penangkapan dihadang massa ketika menangkap bandar narkoba di Kampung Buyut Ilir. Selain melakukan penghadangan, beberapa warga melempari kendaraan petugas dengan batu dan melakukan penyerangan dengan kayu.
Akibatnya, sejumlah kendaraan petugas mengalami kerusakan. Salah satu di antaranya bahkan terguling.
Penghadangan bermula dari pengerahan ratusan massa sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu polisi menangkap tiga pelaku, yaitu HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24), warga Kampung Buyut Ilir.
1 Kg Sabu di Kandang Sapi
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti 1,04 kg sabu yang disembunyikan di kandang sapi. Para pelaku sengaja menyimpan barang bukti sabu ini untuk mengelabui petugas.
Terjebak Blokade Massa
Ketika ketiga pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah, petugas tak bisa keluar kawasan permukiman karena seluruh gang diblokade. Blokade dilakukan warga dengan menggunakan tumpukan batu dan kayu.
Kapolres Turun Tangan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya turun langsung ke lapangan begitu mendapat informasi anak buahnya diserang warga saat bertugas. Ia berupaya meredam aksi anarkis massa yang melakukan penyerangan dan pengrusakan.
"Polres mengedepankan upaya persuasif dan penjelasan ke para tokoh dan seluruh masyarakat. Akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (11/2/2023).
Dibackup Brimob Polda Lampung
Saat meredam massa, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah itu mendapat back up personel Brimob Polda Lampung. berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.
Pelaku Memprovokasi
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, aksi massa terjadi karena warga terprovokasi oleh para pelaku. Akibatnya, warga yang terpancing melakukan penyerangan.
"Bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Tak Ada Korban Jiwa
Insiden penghadangan dan pengrusakan oleh massa terhadap kendaraan petugas Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah itu tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas kepolisian dan warga tak ada yang mengalami luka serius.
Saat itu, aparat kepolisian yang bertugas dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Karena terdesak, tim ini kemudian meminta bantuan ke Mapolres Lampung Tengah.
Editor : ii Solihin