get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Korupsi Mantan Pegawai Bank BUMN di Garut

Selasa, 14 Februari 2023 | 05:24 WIB
header img
David Ariyanto (kanan) menunjukan surat panggilan sidang pra peradilan di PN Garut, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kliennya Senin (13/2/2023) hari ini. Foto iNewsGarut.id.

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pegawai salah satu bank BUMN berinisial NF di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Sebelumnya, mantan pegawai yang bertugas sebagai mantri itu ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sebagai tersangka, karena telah mengkorupsi dana nasabah hingga mencapai Rp1 M. 

Kuasa hukum NF, David Ariyanto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kejari Garut selaku penyidik pada kasus kliennya ini. Pihaknya menemukan indikasi kesewenang-wenangan penyidik selama melakukan pemeriksaan terhadap NF. 

"Petama kami menemukan dua sprindik (surat perintah penyidikan), yakni adanya sprindik nomor 1 tanggal 30 Agustus dan sprindik nomor 2 tanggal 14 September. Sementara yang kami ketahui, seharusnya dalam hukum acara itu tidak boleh ada sprindik double pada pemeriksaan suatu perkara," kata David Ariyanto, pada MNC Portal Indonesia, Senin (13/2/2023) malam. 

Indikasi kedua yaitu masalah kerugian dalam perkara yang ditangani. Dalam hal ini, lanjut dia, kuasa hukum mencermati bahwa penyidik dari Kejari Garut hanya menggunakan perhitungan internal bank tempat NF bekerja, bukan mengacu pada perhitungan BPK sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

"Yang digunakan penyidik berdasarkan perhitungan internal BRI saja, sementara BPK tidak menghitung. Padahal dalam amanat undang-undang jelas, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Tentu kami sebagai kuasa hukum keberatan dengan pihak kejaksaan," ujarnya. 

Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan, David Ariyanto beranggapan bahwa tindakan ini selalu melibatkan peran seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana adalah penyertaan atau turut serta melakukan. Selanjutnya, keterlibatan ini harus dicari pertanggungjawaban dari masing-masing pihak yang terlibat. 

"Jaksa tidak memeriksa, menghitung, berapa kerugian negara yang diakibatkan untuk keuntungan NF dan berapa kerugian selebihnya untuk keuntungan pihak lain," ucapnya. 

Kuasa hukum pun beranggapan penyidik telah lalai karena tidak memeriksa unsur pimpinan bank tempat NF bekerja, dan sejumlah pihak lain dalam hal ini adalah nasabah. Sebab, lanjutnya, tindakan yang dilakukan NF yaitu menggunakan uang milik nasabah sebesar Rp1 M tidak sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. 

"Sebagai mantri, klien kami memiliki tugas untuk mempertahankan nasbahnya agar tidak pindah ke bank lain. Bagaimana caranya, dia membuat program-program hadiah yang diinginkan nasabah, sehingga BRI tidak kehilangan nasabah, jadi semua pihak mulai para nasabah lain serta BRI diuntungkan sebenarnya," katanya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut