Rata-rata hadiah-hadiah yang diterima nasabah dari NF berupa kendaraan, peralatan elektronik, hingga uang tunai. Kendati demikian, David Ariyanto mengakui jika penggunaan uang nasabah lain guna membiayai sejumlah program tersebut merupakan tindakan keliru.
"Kejadian penggunaan uang nasabah untuk program hadiah ini bulan April, sementara kemudian NF di-PHK dari BRI bulan Juni. Kemudian, ada kesepakatan antara klien kami dengan nasabah yang uangnya digunakan tanpa sepengetahuan pada Desember terkait pengembalian dana. Waktu itu NF telah mengembalikan uang Rp100 juta dan memberikan sertifikat sebagai pengganti agar masalah dapat diselesaikan secara musyawarah," urainya.
Akan tetapi, pihak pimpinan bank berinisiatif untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang merasa dirugikan itu dengan uang yang tersedia.
"Seharusnya pimpinan bank ini ikut diperiksa, karena dia lah yang berinisiatif mengganti dana nasabah dengan uang negara. Sementara klien kami dan nasabah yang bersangkutan sebenarnya sudah bermusyawarah untuk mencari solusi atas masalah tersebut, yaitu NF akan mengembalikan seluruh dananya," katanya.
David Ariyanto pun menyebut pihak Kejari Garut tidak melakukan penyitaan atas semua bentuk kerugian negara yang terjadi. Dalam hal ini, sejumlah barang elektronik, kendaraan hingga uang tunai yang diberikan pada para nasabah lain sebagai hadiah.
"Kejari Garut sampai detik ini sama sekali belum melakukan penyitaan. Seharusnya semua itu disita sesuai Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor. Sementara di saat yang sama, jaksa tidak menghitung unsur menguntungkan diri sendiri, berapa keuntungan yang diperoleh NF dari kerugian negara yang terjadi, lalu berapa juga keuntungan yang didapat orang lain. Kami menilai Kejari Garut tidak fair," paparnya.
Karena berbagai indikasi kesewenang-wenangan penyidik itulah, kuasa hukum NF pun melayangkan pra peradilan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Senin 13 Februari 2023 ini. Pengajuan pra peradilan atas kasus NF ini adalah untuk menguji perkara tersebut sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Akan tetapi, pihak Kejari Garut selaku jaksa di kasus tersebut tidak memenuhi panggilan pengadilan. Ia menuding jaksa sengaja tidak hadir memenuhi panggilan adalah untuk menghindar dan mengulur waktu.
Editor : ii Solihin