Pelaku Penganiayaan Lansia Masih di Bawah Umur, Pengacara Korban: Proses Hukum Lanjut

GARUT, iNewsGarut.id – Karnijah (80), Lansia di Kecamatan Kadungora, Garut, yang dianiaya oleh seorang remaja berinisial FH (13) beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Selasa (14/2/2023), keluarga Korban didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolsek Kadungora, untuk menanyakan sejauh mana proses hukum yang dijalani Remaja jahat yang masih di bawah umur tersebut
Ditemui wartawan, Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya disversi pada terduga pelaku sesuai dengan amanat undang-undang, pasalnya pelaku ini di bawah umur.
"Upaya disversi sudah, berkas pun sudah dilimpahkan ke Lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS), mengingat pelaku masih dibawah umur," ungkapnya.
Upaya yang dilakukan itu, Jelas Krisna, pihaknya tidak berhasil melakukan langkah disversi, namun penangangan kasus ini tetap ditangani sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Kami sudah limpahkan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan dan SPDP sudah kami kirim,"ujarnya.
Krisna menyebut, saat ini pelaku penganiayaan terhadap lansia atas nama FH (13), sudah dibawa oleh LPKS di Banjar. "Pelaku sudah dibawa LPKS di Banjar, intinya kami sudah mengupayakan proses damai sebanyak 3 kali, namun pihak keluarga korban belum bisa menerima atas perbuatan pelaku, jadi tetap berlanjut ke tahapan selanjutnya," imbuhnya.
Sementara, Anton Widiatno, kuasa hukum korban, menuturkan, pihaknya sudah mendapat kuasa dari korban yakni Kanijah (80), dan mengkonfirmasi sejauh mana tindakan dari pihak kepolisian.
Editor : ii Solihin