"Jadi pelaku dan korban itu masih ada ikatan saudara, yang mana pelaku merupakan keponakan korban,"katanya.
Sambung Krisna, Apabila dikemudian hari pihak pelaku melakukan perbuatan yang sama maupun perbuatan lain yang melanggar hukum, maka pihak pelaku bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku. Serta pihak pelaku dan pihak korban sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut di atas secara musyawarah mufakat di tingkat kepolisian dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat Peradilan.
"Kesepakatan nya pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, jika melanggar akan di proses secara hukum,"terangnya.
Dikatakan Krisna, isi kesepakatan terakhir yakni apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara di atas maka kedua belah pihak sepakat tidak akan menanggapinya.
"Jadi sepakat perkara ini diselesaikan secara restoratif justice, bola ada yang mempermasalahkan, keduanya sepakat tidak akan menanggapinya,"pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka sayat di lengan kiri, dan tangan kiri bagian bawah siku, juga luka robek pada bibir atas sebelah kanan. Polisi pun saat itu telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa 1 (satu) bilah golok dengan ukuran 35 cm.
Editor : ii Solihin