Bangunan-bangunan bersejarah itu menurutnya hingga kini masih belum tercatat di pusat sebagai benda cagar budaya, meskipun keberadaan dan keasliannya tidak perlu diragukan lagi. Ini kemungkinan besar karena keterbatasan terkait SDM ahli cagar budaya di Garut yang masih sangat terbatas yakni hanya ada lima orang.
"Dengan jumlah juru pelihara cagar budaya di Garut yang hanya lima orang ini, tentu akan sangat sulit untuk bisa menginventarisir benda-benada cagar budaya yang ada di Garut yang jumlahnya sangat banyak. Makanya kegiatan bimtek ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek yang bekerjasama dengan Komisi X DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam melakukan inventarisasi benda-benda cagar budaya," kata Ferdiansyah.
Pemerintah daerah pun ia ajak untuk lebih intensif menginformasikan betapa pentingnya cagar budaya ini sebagai bagian daripada sebuah sejarah bangsa Indonesia, utamanya di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin