GARUT iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Garut, melakukan sosialiasi tentang tugas pokok dan fungsi dari Tim Saber Pungli kepada Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kadungora dan Leles, Kamis (30/12/2021).
Ketua Kelompok Kerja Pencegahan, Tim Satgas Saber Pungli Garut, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, Muksin mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Garut Nomor 700/KEP.270-INSP/2021 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten Garut.
Tim Satgas Saber Pungli ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian, lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Muksin menyebutkan, tim satgas ini memiliki 4 fungsi utama, yakni fungsi intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
"Adapun sasarannya adalah di Sentra Pelayanan Publik, di Pemerintah Daerah, kemudian Satgas Saber Pungli ini diisi personil-personil dari Pemerintah Kabupaten, kemudian Polres, kemudian Kejaksaan Negeri, dan juga Denpom, jadi itu personil-personilnya," ujar Muksin.
Dengan adanya Tim Satgas Saber Pungli, imbuhnya, diharapkan mampu menghasilkan Pemerintah Daerah yang terbebas dari unsur-unsur koruptif.
"Jadi, adanya Saber Pungli ini diharapkan bahwa pemerintah, khususnya pemerintah daerah ini menjadi pemerintahan yang bersih melayani dan jauh dari unsur-unsur koruptif atau seperti pungutan liar dan lain-lain seperti itu," tandasnya.
Editor : ii Solihin