GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Penetapan DPS tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, yang bertempat di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2023).
Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dari 42 kecamatan, 442 desa, dan 8003 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.975.526, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 379. 920, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 96.473.
DPS ini didapatkan melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Setelah itu, dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat desa pada tanggal 30-31 Maret 2023. Kemudian, dilaksanakan Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 1-2 April 2023.
Setelah proses rekap di kecamatan pada tanggal 4-5 April 2023, KPU Kabupaten melakukan pencermatan dan menganalisa potensi kegandaan, potensi salah penetapan TPS, potensi satu Kartu Keluarga (KK) beda TPS, dan potensi data invalid dan anomali. Proses ini dilakukan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Rekapitulasi DPS ini dilaksanakan berdasarkan PKPU 7 tahun 2023 Jo. PKPU 7 tahun 2022 Pasal 46 ayat 1 disebutkan, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Editor : ii Solihin