Selanjutnya, ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo.
Lalu, ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, dihadiri beberapa pihak diantaranya Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, Ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin