get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Kembali Persiapkan Debat Publik ke-2 Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebanyak 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara Ditetapkan KPU Garut

Kamis, 06 April 2023 | 16:40 WIB
header img
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2023). Foto iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad S

Selanjutnya, ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo.

Lalu, ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, dihadiri beberapa pihak diantaranya Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, Ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut