Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tani Merdeka Dampingi Kementan Cek Potensi Pertanian Moder di Tiga Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan Warga, Sarang Tawon Raksasa Seberat 10 Kg Dievakuasi Petugas Damkar Garut

Jum'at, 07 April 2023 | 04:24 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Meresahkan Warga, Sarang Tawon Raksasa Seberat 10 Kg Dievakuasi Petugas Damkar Garut
Sarang tawon raksasa seberat 10 kg berada di atas parabola salah satu rumah meresahkan warga Kampung Tegal Jambu, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Foto (Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Warga Kampung Tegal Jambu, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diresahkan oleh keberadaan sarang tawon raksasa di permukiman mereka. Sarang tawon yang memiliki tinggi setengah badan pria dewasa itu berada di atas parabola rumah Sukarti (73), warga Kampung Tegal Jambu. 

Komandan Regu 2 Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Garut, Hendra Rahardian, menyebut tawon yang berkembang biak di sarang ini berjenis Vespa Affinis. Sarang tawon tersebut langsung dievakuasi petugas Dinas Damkar Garut pada Kamis (6/4/2023) malam, usai menerima laporan dari pemilik rumah. 

"Tawon Vespa Affinis ini dapat berkembang biak dengan sangat cepat," kata Hendra Rahardian. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik rumah telah mengetahui keberadaan sarang tawon tersebut sejak lima bulan lalu. Ketika itu, ukuran sarang tawon belum sebesar saat ini. 

"Dalam waktu lima bulan saja sudah bisa bersarang sebesar itu dengan berat 10 Kg," ujarnya. 

Kepada petugas Damkar Garut, Sukarti tidak tahu harus melapor kemana usai mengetahui tawon bersarang di parabola miliknya. Ia pun terpaksa membiarkan sarang tawon tersebut kala itu. 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut