"Total 13 tersangka dari tujuh kasus narkoba berbeda di 11 TKP yang terpisah. Selain tiga mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis, kami juga mengamankan 10 tersangka lain pada kasus ganja kering, sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT)," sebutnya.
Ke-10 tersangka ini adalah MS (22), GR (21), DR (22), NR (19), HNA (24), D (23), AD (23), RT (24), J (33), dan D (24). Dari tangan mereka, polisi menyita narkoba berbagai jenis seperti sabu-sabu sebanyak 2,72 gram, ganja kering 90,84 gram, biji ganja seberat 0,6 gram, obat keras terbatas jenis Dextromethorphan sebanyak 675 butir, jenis Trihexyphenidyl sebanyak 314 butir, jenis Hexymer sebanyak 225 butir, dan Tramadol sebanyak 691 butir.
"Modus para tersangka ini adalah menyimpan, memiliki, membuat, dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengonsumsinya. Mereka dikenakan tindak pidana di bidang kesehatan atau tenaga kesehatan," ucapnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk kasus obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Editor : ii Solihin