GARUT, iNewsGarut.id- Dadang Buaya menyerahkan diri. Hal itu diakukannya untuk memenuhi seruan kepolisian agar pria bernama asli Dadang Sumarna ini bertanggung jawab atas pembacokan terhadap dua orang di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023).
Tindakannya menemui aparat untuk menghadapi ancaman hukuman akibat perbuatannya terbilang jantan. Dadang Buaya preman Garut memang terkenal oleh masyarakat di selatan Garut sebagai pria bernyali besar.
Jauh sebelum menganiaya dan membacok dua orang hingga terkapar luka berat, Dadang Buaya pernah memimpin belasan teman-temannya menyerang markas tentara dan kantor Polisi di Pameungpeuk pada 2021. Selain ingin menganiaya warga karena persoalan sepele, saat itu Dadang Buaya sampai mengajak aparat melakukan duel.
Dadang Buaya Preman Asal Garut Selatan Saat Ditangkap Kasus Penyerangan Markas Koramil.
Berbagai perbuatan Dadang Buaya yang nekat dan meresahkan lainnya praktis membuat nyali sebagian orang di selatan Garut langsung ciut begitu mendengar namanya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro pun sampai mengapresiasi Dadang Buaya yang menyerahkan diri. Orang nomor satu di kepolisian Garut itu bahkan mengultimatum agar Dadang Buaya menyerah, jika ingin dihargai sebagai manusia.
"Terima kasih kamu mau berani mempertanggungjawabkan. Namun tetap kami akan proses secara hukum," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro yang disambut anggukan Dadang Buaya.
Seruan polisi yang dilayangkan kepada Dadang Buaya bukan kaleng-kaleng. Kapolres Garut sampai menurunkan perintah agar tim buru sergap spesialis penangkap penjahat top, Tim Sancang Polres Garut, untuk menggaruk Dadang Buaya jika ia tak kooperatif.
Instruksi langsung pun disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi dan pimpinan kepolisian setempat. "Jika perlu, saya yang akan memimpin penangkapan," imbuh AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia melanjutkan, informasi mengenai Dadang Buaya kembali bertingkah didapatnya beberapa jam setelah preman daerah selatan itu membacok dua orang di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," katanya.
Sebagai residivis yang baru beberapa bulan keluar penjara, Dadang Buaya sempat diingatkan untuk tidak berbuat macam-macam. Peringatan tersebut diberikan sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Saya sudah ingatkan sebelum lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota, termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah, jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Namun rupanya imbauan itu tak diindahkan Dadang Buaya. Dadang Buaya murka kala diingatkan warga untuk tidak ugal-ugalan di jalan raya.
Dua warga yang mengingatkan, yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan, langsung menjadi korban amarah Dadang Buaya. Sebelumnya mereka tak mengetahui jika di dalam kendaraan ugal-ugalan terdapat Dadang Buaya.
Kedua korban langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya yang ketika itu bersama Yusup Suproni. Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang ini lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan.
Penganiayaan yang berujung pembacokan itu dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, ia dan temannya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya. Fani Ferdiansyah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta