get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

KPU Garut Sebut Bacaleg yang Digaji Negara Wajib Mundur

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:47 WIB
header img
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Garut Dindin A Zaenudin, memberikan pemaparan terkait persyaratan yang harus dipenuhi parpol saat akan mengajukan bacaleg DPRD ke KPU Garut, Kamis (4/5/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsGarut.id – Bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dari profesi atau pekerjaan mereka. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Garut Dindin A Zaenudin, meminta agar setiap parpol memastikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dipenuhi. 

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 Poin C, dijelaskan bahwa bakal calon dengan status pekerjaan atau profesi dengan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara wajib mundur. Misalnya untuk bakal calon dengan profesi pengajar seperi guru atau pengajar, jika menerima honor sertifikasi harus mundur dari pekerjaannya bila ingin mencalonkan," kata Dindin A Zaenudin, di Kantor KPU Garut, Kamis (4/5/2023).

Peraturan ini, lanjut dia, juga menjabarkan sejumlah status pekerjaan yang wajib mengundurkan diri jika ingin mengajukan sebagai bacaleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa status pekerjaan yang mesti ditanggalkan jika ingin mengajukan sebagai bacaleg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI Polri, serta komisaris, direksi, pengawas, hingga karyawan dari BUMN dan BUMD. 

"Termasuk kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, meski di sini tidak disebutkan namun ada penjabaran bahwa semua yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon," jelasnya. 

Persyaratan mengenai pekerjaan dan profesi ini setidaknya akan disampaikan kepada parpol saat mengajukan bacaleg di KPU. 

"Saat pengajuan, akan disampaikan ke parpol soal identifikasi ini. Apakah ada bakal calon dengan profesi atau pekerjaannya yang harus mundur atau tidak, itu mesti diidentifikasi sebab nanti saat penetapan DCT harus betul-betul surat pemberhentiannya diperlihatkan," katanya. 

Dindin A Zaenudin menjelaskan, apabila surat pemberhentian belum dimiliki saat mengajukan pencalonan, setidaknya parpol dapat menunjukan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima terkait pengunduran diri tersebut, dari instansi terkait yang berhubungan dengan tempat bacaleg bekerja. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut