KPU Garut Sebut Bacaleg yang Digaji Negara Wajib Mundur

"Dia memperlihatkan surat pengunduran diri lalu surat tanda terima dari dinas atau instansi terkait. Misal kalau kepala desa, diperlihatkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari dinas atau instansi pemerintah daerah yang terkait," paparnya.
"Menjelang DCT, itu wajib surat pemberhentian ada. Sekarang kalau pengajar, surat pemberhentian yang wajib ada ini didapat dari tempat mengajar atau dari instansi yang terkait juga," sambungnya.
Sementara itu, hingga Kamis petang atau hari keempat sejak pengajuan bacaleg DPRD tingkat kabupaten dibuka KPU Garut per 1 Mei 2023 lalu, belum ada satu pun parpol yang datang untuk mengajukan. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Garut Junaidin Basri menjelaskan, bahwa belum adanya pengajuan kemungkinan disebabkan oleh persiapan yang tengah dilakukan di internal parpol itu sendiri.
"Terlepas dari itu, segala sesuatu mulai dari fasilitas dan SDM sudah KPU siapkan sejak hari pertama hingga tanggal 14 Mei 2023 mendatang," kata Junaidin Basri.
Editor : ii Solihin