GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengalokasikan total 2.057.421 surat suara, merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.005.168 pemilih ditambah 2,5% untuk surat suara tambahan, yakni sekitar 52.253.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut diperkirakan akan tiba di gudang KPU pada Rabu, 30 Oktober 2024, sedangkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan tiba keesokan harinya.
Dian mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan pelaksanaan sortir dan lipat surat suara mulai 2 November 2024 dan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari.
"Mudah-mudahan semua sesuai dengan rencana, dan rencana yang akan kita libatkan sekitar 500 orang," ujar Dian dalam keterangannya usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kedatangan Surat Suara dan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Aula KPU Kabupaten Garut, Selasa (29/10/2024).
Selama proses sortir dan lipat, pihaknya juga meminta bantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut untuk menyiapkan tim medis guna memeriksa kesehatan para petugas. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) diharapkan dapat memonitor gudang-gudang yang digunakan oleh KPU.
Setelah penyortiran dan pelipatan selesai, surat suara dan logistik lainnya akan langsung dikemas dan didistribusikan ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Garut. Pendistribusian ini direncanakan berlangsung selama empat hari, dengan pengawalan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Editor : ii Solihin