GARUT, iNewsGarut.id – Pencabutan status kesehatan global Pandemi Covid 19 oleh WHO tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kebijakan di Kabupaten Garut. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut hingga kini masih tetap menjalankan kebijakan protokol kesehatan sebelumnya, dengan mewaspadai setiap penyebaran serta menangani setiap kasus suspek dan kasus positif yang terjadi.
"Meski status pandemi sudah dicabut WHO, kewaspadaan terhadap Covid-19 masih harus ditingkatkan karena kasusnya masih terbilang banyak. Jadi pencabutan status pandemi bukan berarti kewaspadaan menjadi longgar atau dikendorkan.
" kata Divisi Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Asep Surachman, pada MNC Portal Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Ia menyebut berdasarkan kasus harian Covid-19 tertinggi di Indonesia akhir-akhir ini sempat mencapai angka kisaran 2.400-an orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dari hari biasa di angka 500-an orang.
"Pemantauan, penanganan, hingga testing masih harus diberlakukan guna mencegah penyebaran yang meluas serta risiko kematian. Vaksinasi harus digencarkan untuk meningkatkan imunitas di masyarakat," ujarnya.
Selain pemantauan, testing dan vaksinasi, kebijakan lain yang masih tetap dijalankan untuk menanggulangi pasien Covid-19 di Garut adalah penambahan kapasitas tempat tidur di setiap rumah sakit pemerintah. Di Kabupaten Garut, lanjutnya, terdapat tiga rumah sakit yang menambah kapasitas tempat tidur, yakni RSUD dr Slamet Garut, RSU Pameungpeuk, dan RS Guntur.
"Kami harus tetap mewaspadai Covid-19 ini setelah meningkat usia libur lebaran kemarin. Namun saya yakin kasus ini akan berangsur mengalami penurunan, Juni kemungkinan kasusnya turun," ucapnya.
Editor : ii Solihin