Puluhan ASN SMAN 2 Garut Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

Diketahui bila ASN yang tidak menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor :42 tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi majelis kode etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.
"Ya bila melanggar dikenakan sanksi sesuai dalam peraturan berkait dengan aturan yang ada di dalam peraturan tentang ASN yang berkaitan dengan netralitas Pemilu,"pungkas Abdul Rozak.
Editor : ii Solihin