GARUT, iNewsGarut.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mengawasi setiap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) partai Politik. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Garut, Asep Burhan saat diwawancara sejumlah wartawan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Kamis (11/5/2023).
"Ya saat ini Bawaslu sedang mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu yakni pengajuan Bacaleg di Garut, kemudian kami memastikan supaya tidak ada peraturan -peraturan yang dilanggar,"ungkapnya.
Kemudian, Asep menjelaskan, nantinya kan masuk pada sistem silon, Bawaslu juga mempunyai akun untuk memeriksa tentang identitas -identitas Bacaleg, terutama ada peraturan yang dilarang.
"Ya kami akan awasi setiap identitas Bacaleg, terutama ada peraturan yang dilarang terkait dengan TNI-POLRI, kemudian Kepala Desa, perangkat desa, dan juga BPD, serta mantan Narapidana,"jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu akan memantau untuk memastikan apakah yang bersangkutan itu diindikasikan dengan peraturan yang dilarang tersebut ataupun tidak memenuhi syarat.
"Kami akan pantau untuk memastikan setiap Bacaleg tidak diindikasikan dengan peraturan dilarang,"ujarnya.
Terkait dengan setiap administrasi Bacaleg, kata Asep, Bawaslu turut andil dalam setiap penertiban administrasi, ketika ada ditemukan indikasi yang dilanggar, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU.
"Penertiban administrasi setiap Bacaleg Bawaslu turut andil, bilamana tidak terkontrol KPU, Bawaslu yang mengontrol, tapi tidak serta merta begitu saja, kami akan mengkaji, ketika pemeriksaan kajian itu ada dugaan yang dilanggar, maka kami akan menyampaikan rekomendasi pada KPU,"katanya.
Terkait dengan mantan narapidana mencalonkan legislatif, Asep menuturkan, pihaknya akan melakukan kajian secara hukum, bahkan bisa juga mendatangkan ahli hukum untuk membahas hal tersebut.
"Bilamana mantan narapidana itu dibawah atau sudah lewat 5 tahun, tentunya untuk memastikan itu, kami akan melihat masa akhiran pidananya, atau titimangsanya apakah sudah lewat 5 tahun ataukah belum,"tuturnya.
Expektasi Bawaslu kepada para peserta pemilu ataupun partai politik yang didalamnya ada Caleg -Caleg, menurutnya, untuk senantiasa mentaati peraturan -peraturan yang telah ditentukan.
"Peraturan tersebut menjadi acuan, pegangan, dan pedoman Kami Bawaslu,"tandasnya.
Diketahui Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Partai politik yang hendak mendaftarkan Calon Legislatif nya senantiasa mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Editor : ii Solihin