Belasan Tahun Beraksi, 5 Orang Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi

GARUT, iNewsGarut.id – Belasan tahun melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima residivis ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut. Kelima tersangka diamankan di dua tempat di Kabupaten Garut.
Kelima residivis yang diamankan yakni Inisial E,R,D,T, dan AJ. Mereka melakukan pencurian bermotor tersebut sejak dari tahun 2010 sampai dengan Tahun 2023.
"Mereka kami amankan di dua tempat berbeda, kelima tersangka ini merupakan residivis, sudah belasan tahun beraksi dari tahun 2010 hingga ditangkapnya di tahun 2023 ini,"ungkap Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (16/5/2023).
Menurut Yopi, kemungkinan mereka ini sindikat, dan pihaknya sudah mengejar juga pelaku lainnya, pihaknya sudah membuatkan DPO, kawanan-kawanan mereka ini sedang dilakukan pengejaran.
"Kita kejar terus, kita buru terus, kawanan mereka ini, DPO nya ada 4 orang,"ujarnya.
Yopi menegaskan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, pihaknya akan terus mengejar dan menangkap.
"Kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, kami akan kejar terus dan tangkap,"tegasnya
Editor : ii Solihin