Belasan Tahun Beraksi, 5 Orang Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi

Dari kelima tersangka Polisi mengamankan puluhan Kendaraan bermotor roda dua, serta alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci letter T, pistol mainan untuk menakuti korban, obeng, serta alat lainnya.
Yopi menjelaskan, hasil curian yang dilakukan para pelaku ini setelah di serahkan kepada penadah kemudian di modifikasi mereka jual secara online di media sosial Facebook.
"Jadi para tersangka ini menjual hasil curiannya lewat online Facebook, harganya bervariatif mulai dari 2 hingga 3 jutaan,"jelasnya.
Ada dua pasal untuk para pelaku curanmor dan penadah. Pertama pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP.
"Pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP terancam 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin