get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2025 Jelang Mudik Lebaran

Belasan Tahun Beraksi, 5 Orang Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:57 WIB
header img
5 Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Dari kelima tersangka Polisi mengamankan puluhan Kendaraan bermotor roda dua, serta alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci letter T, pistol mainan untuk menakuti korban, obeng, serta alat lainnya.

Yopi menjelaskan, hasil curian yang dilakukan para pelaku ini setelah di serahkan kepada penadah kemudian di modifikasi mereka jual secara online di media sosial Facebook.

"Jadi para tersangka ini menjual hasil curiannya lewat online Facebook, harganya bervariatif mulai dari 2 hingga 3 jutaan,"jelasnya.

Ada dua pasal untuk para pelaku curanmor dan penadah. Pertama pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP.

"Pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP terancam 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut