Dirinya juga berpesan agar para PNS mengikuti peraturan perundang -undangan yang berlaku khususnya terkait dengan uji kompetensi, salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.
Selain itu bupati menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana dirinya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap ataupun kinerja masing-masing entitas.
"Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja," tandasnya.
Editor : ii Solihin