Jelang Pelantikan Kades, Bupati Garut Akan Tangguhkan Bila Ada Putusan Pengadilan

GARUT, iNewsGarut.id – Menjelang pelantikan Kepala desa terpilih, Bupati Garut Rudy Gunawan akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang diajukan calon Kepala Desa yang kalah.
Hal itu Dia sampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at (9/6/2023).
"Saya akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan itu, Meski demikian, penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya,"tulisnya.
Tapi menurutnya, dari data yang diterima, 98 % proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah.
"Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah," tandasnya.
Selain itu, dikatakannya, kepada calon kepala desa yang kalah sedang mengajukan keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN.
"Keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN," tegasnya.
Editor : ii Solihin