get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Wanajaya Jadi Pusat Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Garut

Pelaku Curanmor di Garut Dihadiahi Timah Panas Gasak Motor Milik Anggota TNI dan Polisi

Senin, 12 Juni 2023 | 17:33 WIB
header img
Pelaku Curanmor di Garut Gasak Motor Anggota TNI dan Polisi Dihadiahi Timah Panas. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dihadiahi timah panas oleh polisi. Ketiganya diketahui mencuri dan penadah motor puluhan korban yang beberapa diantaranya milik anggota polisi dan TNI. Ialah Randi Muhammad Yusuf selaku pencuri motor sedangkan Tatang Sunarya dan Nanang Mulyadi sebagai penadah hasil curian tersebut. 

"Ketiganya memiliki peran berbeda - beda pada setiap aksinya. Satu orang sebagai pencuri motor dan dua orang lainnya merupakan penadah," Ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Mapolres, Senin (12/6). 

Kata Rio, pihaknya terpaksa menembak di bagian kaki, karena ketika dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia juga mengatakan bahwa para pelaku tidak pandang bulu dan nekat dalam menjalankan aksinya. 

Pasalnya, aksi pencurian dilakukan di halaman asrama polri dan rumah sakit Guntur milik TNI - AD. Penuturan Rio juga bahwa aksi mereka terbilang mahir. 

Dimana dalam jangka waktu lima hari tersangka berhasil melakukan pencurian di lima belas lokasi dari dua puluh satu lokasi yang berbeda yang mana tiga TKP di wilayah Kota Cimahi.

"Atas dasar hal - hal tersebutlah, maka saya langsung perintahkan kepada jajaran tim Sancang Satreskrim serta Satintelkam Polres Garut untuk mengungkap secepatnya. Alhamdulillah, sindikat ini berhasil ditangkap di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang," Tegas Rio. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 31 Barang Bukti unit sepeda motor berbagai merk dan jenis beserta pakaian yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut