get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Pemilik Usaha dan Mandor Tambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:47 WIB
header img
Kedua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Garut Saat Dihadirkan Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Kami amankan tiga unit excavator/Becko, 11 unit kendaraan dump truk, satu bendel nota pengajuan pasir/batu, satu unit cruser merk sanbow, dan satu unit confire,"jelasnya.

Rio menyebut kedua tersangka dijerat pasal 158 JO, pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, JO Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut