get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Masyarakat Garut Boleh Lepas Masker Setelah SE Terbaru Terbit

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:10 WIB
header img
Bupati Garut, Rudy Gunawan, selaju Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut (Foto : istimewa).

GARUT, iNewsGarut.id – Surat Edaran (SE) Nomor KS.02.01/45/SATGASCOVID-19 TAHUN 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Covid-19, yang diterbitkan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid 19 Kabupaten Garut, masyarakat diperbolehkan melepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Surat edaran terbaru yang diterbitkan itu merujuk dari SE Satgas penanganan Covid 19 Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Jum'at (09/03/2023).

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan ini, dimana ada beberapa aturan penerapan protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah. 

Salah satunya yakni masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid 19 baik itu booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid 19.

Maksud diterbitkannya SE ini untuk memberikan pedoman penerapan protokol kesehatan di masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. 

Sementara, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Selain itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan kelonggaran untuk penggunaan masker, di mana masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Namun, bagi masyarakat yang tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan maupun berkegiatan di fasilitas publik.

Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut