Polisi Ciduk Pengedar Obat Daftar G di Cibatu Garut
Selasa, 04 Juli 2023 | 21:22 WIB
AKP Misno selaku Kapolsek Cibatu berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya.
"Kami harap masyarakat membantu kami agar melaporkan bilamana ada yang menjual obat-obatan terlarang di lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cibatu, agar Cibatu ini bebas dari peredaran obat-obatan seperti ini,"pungkasnya.
Diketahui bahwa obat golongan daftar G, adalah yang mengandung Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dari dokter maka akan berakibat fatal bagi penggunanya.
Editor : ii Solihin