get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Polisi Ciduk Pengedar Obat Daftar G di Cibatu Garut

Selasa, 04 Juli 2023 | 21:22 WIB
header img
Warung jual obat terlarang tipe G di Cibatu Garut. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Pengedar obat daftar G yakni SG (22) warga Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat, diciduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Selasa (4/7/2023). Dilaporkan penangkapan itu dilakukan di warung milik SG (22) mengedarkan obat tersebut di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Garut.

Kepala Polsek Cibatu AKP Misno mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar obat -obatan terlarang. Yang mana, Kata Dia, pelaku ini mengedarkan obat jenis G ini di warung milik nya.

"Kami temukan beberapa jenis obat terlarang di warung tersebut yang diedarkan oleh pelaku,"ungkapnya.

Kemudian, lanjut Dia, pihaknya langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku pengedar Obat.

"Kami amankan berikut barang bukti untuk selanjutnya di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti obat terlarang diantaranya DNP (98 butir), eximor (54 butir), trihexpehnidyl (27 butir) dan tramadol hci (6 butir).

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut