Sementara Ketua RT setempat yakni Zamzam mengaku pihaknya menyambut baik dengan adanya pembongkaran ini. Karena, menurutnya, bangunan tersebut adalah bangunan liar tidak sesuai dengan prosedur peruntukannya.
"Ya tadinya lahan ini dikuasai putra mantan kepala SMA dulu, katanya sudah ada izin dari kanwil, tapi tidak di sertifikatkan, dan Saya sangat setuju dilakukan pembongkaran ini,"ujarnya.
Dirinya selaku Ketua RT berharap nantinya lahan aset provinsi Jabar yang diperuntukkan bagi SMA 2 Garut ini dibangun oleh yang haknya dengan bangunan -bangunan yang berguna tentunya.
"Ya Saya harap di lahan ini dibangun sesuai peruntukannya, karena lahan ini untuk pendidikan, sebaiknya digunakan untuk lahan menunjang sarana pendidikan SMAN 2 Garut,"pungkasnya.
Diketahui polemik lahan aset provinsi Jabar dikuasai oknum masyarakat sudah bertahun-tahun lamanya. Namun, setelah dilakukan pengkajian oleh pihak pemrov Jabar, ternyata lahan tersebut mutlak milik Pemrov Jabar yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana dalam menunjang pendidikan di SMAN 2 Garut dengan dibuktikan bukti kepemilikan sertifikat tanah sah milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Editor : ii Solihin