Sementara Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menjelaskan bahwa timnya bergerak ke lokasi usai mendapatkan laporan dari warga adanya penyergapan. Menurutnya, para korban tergiur oleh modus pelaku karena diperlihatkan tumpukan uang seratus ribu rupiah di dalam dua kardus mie instan.
"Kedua pelaku meminta tukaran tumpukan uang yang diperlihatkan kepada para korban dengan sejumlah uang Rp 25 juta, Karena tergiur, para korban bela - bela mencari pinjaman bahkan ada yang sampai menjual hewan ternaknya,"jelasnya.
Kedua korban langsung dimasukan ke dalam jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Salah satu pelaku sempat menangis tersedu saat digiring oleh petugas menuju jeruji penjara.
"Para pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"pungkas Uun.
Editor : ii Solihin