get app
inews
Aa Text
Read Next : Kini Muiz Seorang Bocah di Garut Yang Hidupi Ketujuh Adiknya Miliki NIK

Ibu dan Anak di Garut Jual Uang Palsu Melalui Online Ditukar 1 Banding 3

Senin, 14 Agustus 2023 | 15:15 WIB
header img
Polisi Saat Memperlihatkan Uang Palsu Yang Dibuat Oleh Ibu dan Anak di Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Peredaran uang palsu di Kabupaten Garut diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Garut. Dimana polisi telah mengamankan para pelaku diantaranya R dan U yang merupakan ibu dan anak, dan RE sebagai pengedar yang ditangkap di sebuah warung yang berada di jalan Tutugan Leles, Garut, beberapa waktu lalu.

R dan U ditangkap hasil dari pengembangan, dimana keduanya diciduk di rumahnya. Polisi pun menemukan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak berikut peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.

Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto saat ditemui iNewsGarut.id, Senin (14/8/2023), mengatakan, jadi R dan U ini ditangkap dari pengembangan tertangkapnya R yang kedapatan oleh warga mengedarkan uang palsu di sebuah warung saat Dia membeli rokok.

Kemudian, Kata kapolsek, saat dilakukan penggeledahan benar adanya uang palsu di dalam tas yang dibawa oleh R.

"Pelaku pertama R ditangkap atas laporan dari warga saat mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di sebuah warung. Saat digeledah di dalam tas nya ada 24 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribuan,"ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya mengembangkan kasus tersebut, dan akhirnya menangkap pembuat uang palsunya yakni R dan U yang merupakan anak dan ibu.

"Kami menangkap R dan U di rumahnya dan menemukan uang palsu yang sudah dicetak berbagai pecahan berikut alat untuk membuat uang palsu tersebut,"ujarnya.

Agus menjelaskan, tersangka membuat uang palsu itu sejak tiga bulan ke belakang, dimana, imbuhnya, uang palsu dijual secara online, "mereka jual uang palsu secara online, jadi ditukar dengan 1 banding 3, satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu,"jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka sudah menjual atau mengedarkan uang palsu sebanyak 38 kali yang tersebar di berbagai daerah diantaranya Bandung, Jakarta, dan Kalimantan.

Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Leles, Garut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkas AKP Agus Kustanto (Kapolsek Leles).

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut