Jadi TO, Residivis Narkoba di Garut Kembali Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, lanjut Yonky, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam obat keras terbatas (okt).
"Kami amankan 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam OKT,"katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku narkotika. Untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI no.57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dikenakan pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 dan atau pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin