GARUT, iNewsGarut.id – Maraknya peredaran obat keras terbatas (OKT) saat ini sangat meresahkan masyarakat. Terlebih obat terlarang tersebut tentunya dapat merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia.Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Garut.
Menangkap 3 orang yang diduga menjual obat terlarang di kawasan Kerkof, Garut. Dari hasil penangkapan tersebut puluhan butir ditemukan dari penjual obat terlarang tersebut.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman menyatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 3 pelaku yang di duga menjual obat terlarang. Dia menegaskan, bahwa Polsek Tarogong Kidul menabuh genderang perang terhadap peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda bangsa.
"3 orang kami amankan yang diduga menjual obat terlarang, dan kami nyatakan perang terhadap peredaran obat terlarang ini,"ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).
Alit menjelaskan, dari 3 orang tersebut turut diamankan juga 66 butir pil / obat yang diduga jenis Tramadol HCL 50 mg.
"Dari tangan pelaku kami temukan 66 butir pil atau obat diduga jenis Tramadol HCL Mg,"jelasnya.
Tiga orang pelaku yang diamankan yakni JR (27) Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, BP (29) Warga Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, dan FNH (19) Warga Desa Sukaratu, Kec. Banyuresmi, Garut.
"Tiga orang ini selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"kata Alit.
Alit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas peredaran obat terlarang. Kata Dia, bahwa bantuan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana sangatlah penting dan tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya bertujuan membuat situasi kondusif dan masyarakat aman serta nyaman,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin