Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sikat Habis Peredaran Miras di Limbangan Garut, Polisi Sita Puluhan Botol

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:35 WIB
  • author Hendrik Prima
Sikat Habis Peredaran Miras di Limbangan Garut, Polisi Sita Puluhan Botol
Petugas saat melakukan operasi pekat di salah satu warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Foto istimewa

"Kami temukan 38 botol miras berbagai merk di salah satu warung, kemudian penjual Kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,"imbuhnya.

Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menyatakan, pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran, pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7.

"Kami jerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku tentang anti perbuatan maksiat,"pungkasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut