Sikat Habis Peredaran Miras di Limbangan Garut, Polisi Sita Puluhan Botol
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:35 WIB
"Kami temukan 38 botol miras berbagai merk di salah satu warung, kemudian penjual Kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,"imbuhnya.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menyatakan, pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran, pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7.
"Kami jerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku tentang anti perbuatan maksiat,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin