get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Beli Lewat Online, Penjual OKT Tanpa Izin di Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 01 November 2023 | 17:05 WIB
header img
Barang bukti obat-obatan keras tanpa izin yang disita Polisi dari pelaku. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba (Satnar) Polres Garut mengamankan DJ (22) tersangka perkara tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga obat obatan keras. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat, pada Senin (30/10/2023) kemarin.

"Kami amankan DJ (22) penjual obat-obatan keras tanpa izin di Cisewu hari Senin (30/10/2023) kemarin,"kata Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, Rabu (1/11/2023).

Dari hasil penangkapan itu, jelas Jimy, pihaknya menyita barang bukti ratusan obat keras diantaranya berupa 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening. 

"Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) butir/tablet,"jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Jimy, pelaku “DJ” (22) mengatakan jika obat-obatan yang disita adalah miliknya sendiri, Dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari salah satu marketplace online.

"Pengakuan pelaku mendapatkan obat-obatan keras ini dari salah satu market place online dengan nama toko Mutiara Indah, dan pelaku melakukan penjualan obat-obatan keras ini sudah satu tahun lebih lamanya,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut