Selain itu, imbuhnya, “DJ” (22) mengakui jika maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, pelaku pun mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis lainnya.
Pelaku pun tidak dilengkapi dengan kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.
“Kami akan melakukan pengembangan penyelidikan tentang jaringan yang terlibat dengan pelaku dan akan menyelidiki obat-obatan tersebut melalui laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian,"cetusnya.
Kini pelaku yakni DJ (22) sudah diamankan di Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"tutup Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite.
Editor : ii Solihin