27 Tokoh Akan Diabadikan Sebagai Nama Jalan Baru di Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka membahas penamaan jalan baru di wilayah Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/11/2023).
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, bahwa Bupati dalam menetapkan nama atau perubahan nama jalan dan sarana umum harus memperhatikan saran dan pendapat para pemangku kepentingan
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Garut, Bambang Hafidz, menjelaskan, selain rapat, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi kepada para camat dan kepala desa yang wilayahnya akan terdampak penamaan jalan.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi ke para camat dan kepala desa kaitan dengan penamaan jalan baru yaitu di sebanyak 27 ruas jalan yang mengalami penamaan baru, bukan perubahan, penamaan jalan baru yang nanti akan ditetapkan oleh Bupati," ucap Bambang.
Rapat ini bertujuan agar para camat dan kepala desa dapat memahami proses penamaan jalan di daerahnya. Bambang mengungkapkan bahwa rencananya penamaan jalan ini akan diresmikan pada tanggal 10 November mendatang.
"Ya hasil dari sini para camat dan kepala desa diharapkan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat, dari berbagai unsur, unsur sebelumnya sudah dilakukan," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Asep Jaelani, menjelaskan bahwa 27 ruas jalan di Kabupaten Garut akan diberi nama tokoh-tokoh pendidikan, pahlawan, dan ulama yang berjasa di Kabupaten Garut.
"Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui memahami bahwa Garut memiliki 27 penamaan jalan yang baru, sehingga mereka sudah tidak asing lagi yang dulunya jalan tidak punya nama sekarang ada namanya sendiri," tandasnya.
Editor : ii Solihin