Dikatakannya Yonky, jadi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser. Namun perlu digaris bawahi, pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil.
"Pelaku ini adanya informasi mengaku sebagai anggota Polri, Saya tegaskan Pelaku bukan anggota Polri melainkan masyarakat sipil biasa. Atas dasar informasi tersebut pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,"bebernya.
Kini pria tersebut telah diamankan di Mapolres Garut disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi,dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin