GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Banjarwangi, mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising dan tidak standar di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Deklarasi dilakukan bersama siswa SMK Insan Mandiri, di Mapolsek Banjarwangi.
Deklarasi penolakan knalpot bising tidak standar ini merupakan inovasi dari Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dengan didukung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut lainnya.
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif menyampaikan, deklarasi ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan penertiban lalu lintas di lingkungan masyarakat, agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan adanya knalpot bising.
"Tentunya hari ini kita bersma siswa sekolah berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar, ini adalah bentuk komitmen kita agar Banjarwangi tertib berlalulintas," katanya.
Amir beralasan deklarasi penolakan penggunaan knalpot bisong dilakukannya dengan menyasar anak-anak sekolah untuk mengedukasi sekaligus menjadi pelopor contoh buat masyarakat.
"Sengaja menyasar para siswa yang mana sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda atau pelajar. Supaya menjadi contoh yang baik dalam berperilaku maupun aktivitas lainnya," kata Amir, Kamis (23/11/2023).
Lanjut Amir, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk penggunaan knalpot brong karena menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
"Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Kita akan intens melakukan razia knalpot brong di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Banjarwamgi ke setiap desa-desa," pungkasnya.
Editor : ii Solihin