"Kami temukan kembali ratusan obat keras terlarang di rumah tersangka hasil dari penelusuran,"ujarnya.
Juntar menyatakan jika seluruh barang bukti yang disita dari pelaku merupakan obat keras terbatas ataupun penyalahgunaan sediaan farmasi yang Ia dapatkan melalui online shop.
"Keterangan pelaku bahwa semua barang obat keras terbatas yang ia miliki didapat dari online shop dengan nama akun DY Branded, dan kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya di sekitar wilayah Garut Selatan,"bebernya.
Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit menerangkan kini pelaku sudah diamankan Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kami amankan di Mapolres Garut, dan tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin