GARUT, iNewsGarut.id – Penyidik Polres Garut melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 atas nama NS Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat pada Jum'at (24/11/2023) kemarin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut.
Kepala seksi intelejen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan perkara tipikor dari penyidik Polres Garut dengan tersangka NS Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut.
Dalam hal ini, imbuhnya, bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka NS melalui modus operandi tidak melibatkan peran serta masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Perdes, APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2022.
"Jadi tersangka NS ini melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelolaan kegiatan,"ungkapnya melalui siaran pers yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (28/11/2023).
Selain hal tersebut diatas, Jaya menjelaskan, NS selaku Kepala Desa Cigadog tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp1.205.728.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
"Perkara lainnya NS Kepala Desa Cigadog tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2021 sesuai peraturan yang berlaku,"jelasnya.
Editor : ii Solihin