get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Pemkab Garut Komitmen Berikan Perlindungan Sosial 15 Ribu Pekerja Rentan Melalui Program BPJS

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:22 WIB
header img
Rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan, di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (Foto Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada 15 ribu pekerja rentan.

Langkah tersebut diambil dalam rangka upaya menanggulangi angka kemiskinan di Kabupaten Garut.

Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut, menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi dari pimpinan sesuai nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.

Dimana hal tersebut terkait permohonan data tenaga kerja rentan yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut.

Didit menjelaskan, data-data target sasaran dari program ini nantinya akan tersedia di beberapa dinas terkait, seperti dari Dinas Perhubungan untuk data pengemudi angkutan kota, delman, becak, hingga ojek, serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut untuk data nelayan.

"Data itu kemudian dipadankan dengan data P3KE, apakah daftar nama sasaran dari beberapa perangkat daerah yang kita tetapkan itu benar masuk dalam data P3KE atau tidak," kata Didit usai memimpin rapat koordinasi TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut, terkait rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan, di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (4/11/2023).

Setelah itu, kata Didit, dilakukan pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap kolaborasi ini dapat efektif mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Garut secara nyata.

"Nanti kita bisa perlahan tapi pasti mengurangi angka kemiskinan, yang di tahun lalu 10,42 persen, tahun ini 2023 sudah sampai ke angka 9.77 persen, tahun depan kita ukur lagi mudah-mudahan semakin menurun lagi sesuai dengan target RPJMD kita," harapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Menurut dia, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kalau kita hitung dari jumlah yang mendaftar sih awalnya sampai Oktober itu sekitar 11 ribu sampai 14 ribu, tapi yang aktif sampai hari ini hanya 2.900, karena kemampuan bayar mereka tidak kontinyu, sehingga masih banyak kalau di desil 1 saja melihat data P3KE, itu ada 85 ribu orang, 85 ribu orang masih perlu peng-cover-an," jelas Supriatna.

Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan jumlah pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah bisa terus bertambah. Sehingga coverage (cakupan) untuk semua pekerja di Kabupaten Garut terutama yang pekerja rentan sudah mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Galih Yudha Praja, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Bupati Garut Rudy Gunawan.

Anggaran sebesar Rp3 miliar telah dialokasikan untuk perlindungan 15 ribu pekerja rentan berdasarkan data DTKS dan P3KE.

"Ini mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran dari pemerintah daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana datanya yang akan dipakai adalah berpedoman terhadap data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut," ucapnya.

Galih berharap konsolidasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk menghasilkan data akurat. Program ini menargetkan beberapa profesi seperti nelayan, supir angkot, delman, tukang becak, dan tukang ojek, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut