GARUT, iNewsGarut.id – Keberadaan sepeda motor listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian beranggapan mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk di gunakan di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan, dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020.
Sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu. Menurutnya, bila digunakan di jalan raya akan berisiko tinggi baik itu bagi penggunanya maupun pengguna jalan lainnya.
“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja.” Kata Aang, Rabu (6/12/2023).
Dikatakannya, penggunaan sepeda listrik di anggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan di nilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain, maka keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak di larang untuk beroperasi di Jalan Raya.
Editor : ii Solihin