GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Garut, meringkus 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua/sepeda motor pada Rabu (06/12/2023) kemarin.
Penangkapan 2 orang yang diduga sindikat curanmor itu hasil dari pengembangan kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) pada hari Senin 4 Desember 2023 lalu.
"Penangkapan 2 orang laki-laki ini ialah hasil dari pengembangan kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) pada beberapa hari lalu,"ungkap Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (7/12/2023).
Lanjut Alit, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul telah mengamankan “AM” (29) sebagai tersangka penadah, kemudian setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka penadah, pihaknya mengantongi informasi terkait si penjual motor barang curian tersebut.
"Hari kemarin Kami berhasil mengamankan kedua pelaku ini di Kecamatan Cilawu, Garut,"ujarnya.
Dijelaskan Dia, jika “YM” (17) warga Kecamatan Cilawu Garut merupakan pelaku pencurian roda dua dan “FR” (29) warga di Kecamatan yang sama sebagai pelaku penadah kendaraan curian.
"Jadi menurut pengakuan dari pelaku penadah sebelumnya “AM” (29), Ia membeli kendaraan tersebut dari “FR” (29) dengan harga Rp. 4.500.000, “FR”(29) pun membeberkan jika Ia mendapatkan sepeda motor curian tersebut dari “YM” (17),"jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, tersangka “YM” (17) membenarkan bahwa dirinya telah mencuri 1 unit kendaraan Honda Beat di Desa Haurpanggung bersama dengan “AM” (DPO) menggunakan kunci astag, yang kemudian motor curian tersebut diserahkan kepada “FR” (29) untuk menjual kendaraan hasil curiannya tersebut.
"FR (29) menjual kendaraan tersebut kepada AM (29). Dari hasil penjualan motor curian tersebut “FR” (29) mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000, dari keterangan “FR” (29) dirinya telah menjual sepeda motor kepada “AM” (29) sudah sekitar 10 kali, sedangkan menurut keterangan tersangka pencurian “YM” (17) dirinya melakukan pencurian sebanyak 3 kali,"imbuhnya.
"Pelaku mencuri kendaraan dengan menggunakan kunci astag dan kemudian menjualnya tanpa dilengkapi surat-surat yang sah/bodong dengan menggunakan media sosial FB dengan akun “Bis Mi Lah,"kata Alit.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Beat dengan No Pol Z 5476 DAO, 1 lembar STNK asli berikut kunci kontaknya, 2 unit kunci motor pembuka safety lock, 6 jarum mata astag, satu buah kunci L yang sudah dimodifikasi, 1 buah dudukan kunci astag dan satu buah dudukan kunci ring.
“Kami mengamankan sindikat penadah pencurian sepeda motor sebanyak 2 orang tersangka , sedangkan 1 orang pelaku pencurian sudah kami amankan namun 1 orang lainnya masih dalam pencarian,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin