Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat di inapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung di berangkatkan.
“Setelah di desak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.
Lanjut Ari, total kerugian yang di alami para korban sekitar Rp 400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban.
“Uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,”ujarnya.
Ari mengatakan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umroh. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu di sebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.
“Kami kemudian tangkap tersangka inisial D. Kami juga sita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka,”jelasnya.
Editor : ii Solihin