get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Pelaku Modus Jasa Umroh Berhasil Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:01 WIB
header img
Polres Garut saat menggelar konferensi pers kasus penipuan modus jasa umroh. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat di inapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung di berangkatkan. 

“Setelah di desak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Lanjut Ari, total kerugian yang di alami para korban sekitar Rp 400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban. 

“Uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,”ujarnya.

Ari mengatakan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umroh. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu di sebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.

“Kami kemudian tangkap tersangka inisial D. Kami juga sita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka,”jelasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut