get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Pelaku Modus Jasa Umroh Berhasil Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:01 WIB
header img
Polres Garut saat menggelar konferensi pers kasus penipuan modus jasa umroh. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

Tersangka di kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.

“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban,”pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut