Pelaku Modus Jasa Umroh Berhasil Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara
Jum'at, 08 Desember 2023 | 06:01 WIB
Tersangka di kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.
“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban,”pungkasnya.
Editor : ii Solihin