“ASN dan Jabatan Kepala Desa yang netral membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit," tambahnya.
Sementara Lutfi Arsyad sebagai Koordinator Divisi HP2HM menyoroti ASN dan Kepala Desa dari sisi tanggung jawab yang harus diberikan kepada masyarakat ketika menjadi pelayanan publik yang diharapkan mampu objektif dan berkualitas.
“Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka,” imbuhnya.
Senada dengan lainnya, Budi Rahmat Koordinator Penanganan dan Penyelesaian Sengketa berharap ASN dan Kepala Desa Se Kecamatan Samarang dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam suksesi Pemilu serentak tahun 2024.
“Kami berharap semoga seluruh ASN dan Kepala Desa dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan Publik," pungkasnya.
Editor : ii Solihin