get app
inews
Aa Read Next : Dapat Dukungan Dari 39 Kecamatan, Aceng Fikri Maju Pilkada Garut 2024 Jalur Independent

Selama Tahun 2023, Polres Garut Selesaikan Sebanyak 287 Perkara Kriminal

Jum'at, 22 Desember 2023 | 09:04 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memberikan keterangan pers pada pres release akhir tahun. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut bahwa Polres Garut berhasil menyelesaikan pengungkapan berbagai perkara tindak pidana kriminal sebesar 69% dari target 100%, dengan rincian dari 418 kejadian berhasil mengungkap atau menyelesaikan 287 perkara.

Hal itu Yonky sampaikan pada pres release akhir tahun yang dilakukan rutin setiap tahunnya di Mapolres Garut, Kamis (21/12/2023).

"Perkara tindak pidana kriminal sebesar 69% dari target 100%, dengan rincian dari 418 kejadian berhasil Kami ungkap atau menyelesaikan 287 perkara yang ditangani,"kata Yonky kepada wartawan.

Namun, kata Dia, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelesaian perkara hingga target 100% tercapai demi memberikan pelayanan , perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Kita akan selesaikan hingga target tercapai demi memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat Garut,"ujarnya.

Selain pengungkapan perkara tindak kriminal, Polres Garut yang kini di nahkodai oleh AKBP Rohman Yonky Dilatha, berhasil menyelesaikan beberapa kasus menonjol di Kabupaten Garut.

"Kami berhasil menyelesaikan beberapa kasus kriminal di Garut yang menonjol seperti operasi minuman keras, penusukan yang dilakukan oleh geng motor, pengungkapan tindak pidana pornografi live streaming, pembacokan salah satu mahasiswa , penindakan ribuan knalpot brong, pembunuhan anak berumur 13 tahun yang jasadnya ditemukan disungai, pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandung, penangkapan pelajar pengedar ganja, penipuan perjalanan umroh, penangkapan aksi koboy pemilik senjata ilegal , pengungkapan penemuan mayat di Sungai Cikamiri dan masih banyak yang lainnya,"kata Yonky.

Untuk pengungkapan kasus narkoba atau obat-obatan terlarang. Lanjutnya, Sat Narkoba Polres Garut berhasil melakukan CC (crime clearance) sebanyak 80 dari 88 CT (crime total) di Kabupaten Garut. 

Selain itu, imbuhnya, Sat Narkoba Polres Garut mengamankan 120 orang tersangka tindak pidana narkoba  berikut barang bukti 104,8 gram sabu-sabu, 654,38 gram tembakau sintetis, 15.630,71 gram ganja, 38.461 butir psikotropika, dan 415.325 butir obat keras terbatas selama kurun waktu 1 tahun.

Di bidang lalu lintas, selama tahun 2023 Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan penegakan hukum melalui Etle Mobile sebanyak 641, Tilang manual 15.228, dan teguran 86.164, dengan total 102.033.

“Kami pun menindak 2.155 unit pengguna knalpot brong/tidak standar di Kabupaten Garut. Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan kejadian dibanding tahun 2022 lalu,"imbuhnya.

Polres Garut bersama instansi terkait akan terus memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat demi terciptanya Kabupaten Garut yang aman, nyaman dan kondusif.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut