"Kami berhasil mengamankan anggur merah sebanyak 35 miras terdiri dari 22 botol Arak Kecil (Arcil), 5 botol Anggur Merah (Amet), 5 botol Intisari, 2 botol ukuran besar Anggur Hijau (Ahi) dan 1 botol besar Kawa-kawa," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, mengatakan bahwa minum minuman keras adalah salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan, sebab dapat menyebabkan gangguan perilaku dan gangguan mental yang meliputi suasana hati yang tidak stabil, bicara tidak jelas, berperilaku tidak pantas, kesulitan berkonsentrasi dan menilai keadaan serta koordinasi tubuh yang buruk.
"Dengan dilaksanakannya operasi pekat tersebut diharapkan masyarakat terbebas dari peredaran dan kecanduan minuman keras sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dengan aman, nyaman dan kondusif," pungkasnya.
Editor : ii Solihin