GARUT, iNewsGarut.id – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut. Polisi mendapati sepeda motor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban ada pada pelaku.
"Ketiga terduga berikut barang bukti sepeda motor milik korban dan STNK kini diamankan di Polsek Singajaya," kata Kapolsek Singajaya Iptu Anas Nasrudin, Rabu (10/1/2024).
Anas mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (9/1/2024) kemarin. Para pelaku yaitu FFS, AM, dan PAM diringkus dini hari tadi.
"Kita amankan ketiga terduga pelaku curanmor berikut barang bukti. Penangkapan dalam 1x24 jam, langsung," ujarnya.
Dia mengatakan aksi pencurian motor diketahui pada hari Selasa (9/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB di halaman depan rumah Kampung Cipareang RT.003 RW.001, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Genio, warna Merah Hitam tahun 2019, Nomor Polisi D-3333-SKP. Asal mula kejadian sewaktu sepeda motor tersebut diparkir di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci," paparnya.
Lanjut, ia mengatakan pada saat itu saksi Ai Lastri mendapati sepeda motor yang di parkir di depan halaman rumah nya sudah tidak ada raib di gondol pencuri.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000," jelas Kapolsek.
Selanjutnya setelah menerima laporan pengaduan korban Unit Reskrim Polsek Singajaya dipimpin oleh Kapolsek Singajaya didampingi Kapolsubsektor Peundeuy dan anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakulan pemyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi personel langsung mengamankan dan menginterogasi yang terduga pelaku aksi pencurian. Berdasarakan keterangan terduga, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan kedua rekannya. Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti, berhasil diamankan," imbuhnya.
Editor : ii Solihin